Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP: Tips dan Syarat yang Perlu Diketahui
JAKARTA, iNews.id - Cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP adalah salah satu hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Karena pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg harus dilakukan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Jadi, hanya masyarakat yang terdaftar secara resmi yang diizinkan untuk membeli gas subsidi ini. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana penggunaan tabung gas LPG 3 kg ditujukan khusus untuk rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi sasaran penerima manfaat.
Proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selama periode pendaftaran, tidak ada batasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg.
Pembeli di pangkalan hanya perlu menyertakan KTP dan/atau Kartu Keluarga selama proses registrasi. Setelah terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu menunjukkan KTP untuk melakukan pembelian selanjutnya.
Masyarakat yang ingin tetap mendapatkan subsidi LPG 3 kg diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya cukup mudah, yaitu datang ke salah satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Gas LPG 3 kg merupakan bahan bakar subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, karena keterbatasan stok dan tingginya permintaan, banyak orang yang kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP sebagai syarat. Tujuannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi dan menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg bagi yang berhak.
Lalu, bagaimana cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP? Apa saja tips dan syarat yang perlu diketahui? Simak ulasan berikut ini.
Sebelum membeli gas LPG 3 kg, Anda harus memenuhi syarat berikut ini:
Selain memenuhi syarat di atas, Anda juga perlu memperhatikan tips berikut ini agar proses pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP berjalan lancar:
Selain cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP, Anda juga perlu mengetahui pentingnya mendaftarkan diri sebagai pengguna gas LPG 3 kg. Hal ini karena mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP dan hanya masyarakat terdata yang boleh membelinya.
Masyarakat terdata adalah mereka yang telah menerima paket konversi dari pemerintah, yaitu rumah tangga, usaha mikro, serta petani dan nelayan. Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, Anda harus segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan mana saja dan tidak dipungut biaya. Setelah terdata, Anda bisa mengecek status pendaftaran Anda di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Dengan mendaftarkan diri, Anda bisa menikmati subsidi gas LPG 3 kg dengan mudah dan aman.
Cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP sebenarnya tidak sulit, asalkan Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan gas LPG 3 kg dengan mudah dan aman. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.
Editor: Komaruddin Bagja