Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
JAKARTA, iNews.id - Simak cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan berdasarkan masa kerja. THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
Hari Raya Keagamaan di sini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan. Selain itu, ada juga Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
THR diberikan setiap satu tahun sekali. THR diberikan kepada pekerja minimal satu bulan setelah bekerja. Pemberian THR diberikan pada pegawai tetap maupun kontrak.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut menjelaskan tentang pemberian THR, untuk pekerja dan buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan. Besaran THR yang diterima pekerja atau buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah.
Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perusahaan menetapkan besaran nilai THR sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
- Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.
- THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:
Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.
- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.
- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.
- Industri padat karya berorientasi ekspor harus mempertimbangkan perhitungan THR dari Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan: (1 Bulan gaji: 12) x masa kerja