Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Selasa, 11 April 2023 - 13:49:00 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Cara menghitung THR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Rahmat memiliki gaji perbulan sebesar Rp 6.000.00,00. Dia bekerja di perusahaan A selama 5 bulan. Maka perhitungan THR yang didapatkan Rahmat sebesar:

(Rp 6.000.00,00 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 2.500.000,00. 

Jadi, THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan A pada Rahmat sebesar Rp 2.500.000,00. 

Jika Rahmat bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia mendapatkan upah sebesar 1 bulan gaji. Perhitungan ini berdasarkan rata-rata gaji yang diterima sebelum hari raya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut