Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Selasa, 11 April 2023 - 13:49:00 WIB
Rahmat memiliki gaji perbulan sebesar Rp 6.000.00,00. Dia bekerja di perusahaan A selama 5 bulan. Maka perhitungan THR yang didapatkan Rahmat sebesar:
(Rp 6.000.00,00 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 2.500.000,00.
Jadi, THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan A pada Rahmat sebesar Rp 2.500.000,00.
Jika Rahmat bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia mendapatkan upah sebesar 1 bulan gaji. Perhitungan ini berdasarkan rata-rata gaji yang diterima sebelum hari raya.
Editor: Komaruddin Bagja