Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Selasa, 11 April 2023 - 13:49:00 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Cara menghitung THR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.

- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.

- Industri padat karya berorientasi ekspor harus mempertimbangkan perhitungan THR dari Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Cara Menghitung THR

Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan: (1 Bulan gaji: 12) x masa kerja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut