Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Selasa, 11 April 2023 - 13:49:00 WIB
- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.
- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.
- Industri padat karya berorientasi ekspor harus mempertimbangkan perhitungan THR dari Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan: (1 Bulan gaji: 12) x masa kerja