Covid-19 Belum Berakhir, OJK Belum Berencana Tambah Stimulus ke Industri Keuangan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku belum memiliki rencana menambah stimulus bagi industri keuangan menghadapi Covid-19. Pihaknya sejak tahun lalu hingga 2022 telah menyiapkan berbagai stimulus agar industri keuangan dapat ikut berperan mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Salah satunya restrukturisasi kredit yang masih diperpanjang hingga tahun depan. "Saya tidak lagi ada rencana lagi untuk mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan," kata Wimboh dalam MNC Group Investor Forum 2021 bertema “Recovery Story after The Big Reset”, Selasa (2/3/2021).
Dia juga menjanjikan tetap akan meninjau efektivitas stimulus-stimulus yang telah dikeluarkan. Hal ini dilakukan agar stimulus yang ada memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi.
OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
OJK juga memberikan tiga stimulus kepada perbankan dalam berbagai bentuk. Pertama, menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen. Berikutnya perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko satu dan dua dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen.
Sementara itu, untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset satu pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50 persen dari semula 75 persen.
Kedua, OJK juga juga menurunkan ATMR kredit beragun rumah tinggal atau KPR dengan rincian sebagai berikut: Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen, Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen, Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen.
Ketiga, stimulus juga diberikan untuk Kredit Sektor Kesehatan dengan menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen. Stimulus kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance terdiri atas Pertama, menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25-50 persen dari sebelumnya 37,5-75 persen untuk pembiayaan multiguna. ATMR 0 persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).
Bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0 persen.
Bagi multifinance OJK juga memberikan stimulus pembiayaan beragun rumah tinggal dengan rincian sebagai berikut: Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen, Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen, Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen.
Editor: Ranto Rajagukguk