Dahsyat! Securities Crowdfunding Raup Total Dana Rp290,82 Miliar
Hoesen menerangkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 ini, UMKM dapat lebih mudah melakukan pembiayaan dengan SCF. Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau sering disebut equity crowdfunding.
Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan total UMKM yang ada di Indonesia, berdasarkan data Kemenko UMKM 2018, jumlah pelaku usaha sudah mencapai 64 juta orang.
“Namun, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit. Sehingga OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantikannya dengan POJK Nomor 57/POJK.04/2020,” ungkap Hoesen.
Istilah crowdfunding diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan.
“Jadi secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama,” kata Hoesen.
Dia menambahkan, dari budaya inilah yang selanjutnya diserap dan kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek, dan mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik. Melainkan melalui sebuah digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.
Editor: Jeanny Aipassa