Dalam 10 Tahun, Investor Syariah Tumbuh 17.191 Persen
Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI, KH. Hasanudin, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa Fatwa DSN MUI Nomor 80 tahun 2011 merupakan fatwa yang memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan Pasar Modal Syariah Indonesia karena menjadi pedoman yang memudahkan investor dalam melakukan transaksi efek di BEI yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Selain itu sejak 2011, DSN MUI terlibat aktif dalam meningkatkan literasi pasar modal syariah di Indonesia. Atas inisiatif BEI, DSN MUI menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pasar modal syariah melalui kegiatan Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS),” kata Hasanudin.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, yang secara resmi membuka rangkaian kegiatan “Satu Dekade Kebangkitan Pasar Modal Syariah Indonesia” memaparkan bahwa selama satu dekade hampir seluruh landasan hukum infrastruktur penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia.
Menurut dia, efek syariah berupa saham, sukuk, sukuk crowdfunding, sukuk daerah, reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dan dana real estate syariah telah mendapatkan landasan hukumnya.
“Kami berharap momen peringatan satu dekade kebangkitan Pasar Modal Syariah Indonesia dengan beberapa capaian serta tantangan yang kita peroleh dan kita hadapi merupakan awal sekaligus penyemangat bagi pertumbuhan pasar modal syariah yang berkelanjutan,” ujar Hoesen.
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, memaparkan pengembangan Pasar Modal Syariah Indonesia semakin masif, sehingga pada tahun 2019 dan 2020, BEI berhasil meraih penghargaan internasional sebagai The Best Islamic Capital Market dari Global Islamic Finance Award (GIFA).
“Dalam kurun waktu 10 tahun tersebut, alhamdulillah, Pasar Modal Syariah Indonesia saat ini tercatat menjadi pasar modal di dunia yang memiliki proses transaksi saham secara end-to-end yang telah memenuhi prinsip syariah. Mulai dari mekanisme transaksi di BEI, mekanisme kliring dan penjaminan di KPEI hingga mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di KSEI semuanya telah memiliki fatwa kesesuaian syariah dari DSN MUI” tutur Hasan.
Editor: Jeanny Aipassa