Dari Saham Gorengan hingga Dugaan Korupsi, Ini Fakta-Fakta Seputar Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersandung masalah. BUMN asuransi itu tak mampu membayar klaim polis nasabahnya yang jatuh tempo akhir tahun ini yang mencapai Rp12,4 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kasus Jiwasraya ditangani melalui dua jalur. Pertama, jalur hukum oleh Kejaksaan Agung. Kedua, jalur korporasi oleh Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, OJK, dan lain-lain.
Kasus ini bahkan merembet ke dunia politik. Presiden Jokowi mengatakan, kasus gagal bayar Jiwasraya terjadi sejak 10 tahun lalu. Partai Demokrat sebagai ruling party sejak tahun 2004 menolak disalahkan. Berikut fakta-fakta seputar Jiwasraya:
1. Kas kosong
Ketidakmampuan Jiwasraya dalam membayar polis jatuh tempo disebabkan kekeringan likuiditas. Hal ini terlihat dari neraca keuangan perusahaan pada kuartal III-2019 di mana ekuitas jebol Rp24 triliun.
Kondisi tersebut disebabkan aset Jiwasraya hanya Rp25,68 triliun sementara kewajiban yang dimiliki mencapai Rp49,6 triliun. Jiwasraya butuh dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi ketentuan risk-based capital (RBC) 120 persen.