Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Dekati Akhir Tahun, OJK Imbau Masyarakat Tak Pinjam Uang di Fintech Ilegal

Senin, 14 Desember 2020 - 10:03:00 WIB
Dekati Akhir Tahun, OJK Imbau Masyarakat Tak Pinjam Uang di Fintech Ilegal
Masyarakat diimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending (pinjaman online) pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Kelima, pengaduan tak tertangani.

Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. 

"Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," ucapnya.

Keenam, lokasi kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Ketujuh, adanya SMS spam. 

Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut