Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Dekati Akhir Tahun, OJK Imbau Masyarakat Tak Pinjam Uang di Fintech Ilegal

Senin, 14 Desember 2020 - 10:03:00 WIB
Dekati Akhir Tahun, OJK Imbau Masyarakat Tak Pinjam Uang di Fintech Ilegal
Masyarakat diimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending (pinjaman online) pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mendekati akhir tahun berbagai kebutuhan masyarakat biasanya meningkat. Masyarakat diimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending (pinjaman online) pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK. "Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id menghubungi Kontak OJK 157," katanya di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Sekar juga menuturkan ada beberapa ciri ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," ujarnya.

Ketiga, proses penagihan tidak beretika di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan ditagih oleh yang tidak bersertifikat penagihan. Keempat, akses data pribadi berlebihan. 

Menurut dia fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Kelima, pengaduan tak tertangani.

Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. 

"Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," ucapnya.

Keenam, lokasi kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Ketujuh, adanya SMS spam. 

Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut