Delisting, Emiten Wajib Buyback Semua Saham di Publik
Pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021. "Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Nyoman menambahkan, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021. "Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk