Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Delisting, Emiten Wajib Buyback Semua Saham di Publik

Senin, 15 Maret 2021 - 15:40:00 WIB
Delisting, Emiten Wajib Buyback Semua Saham di Publik
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (delisting) untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021. "Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Nyoman menambahkan, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021. "Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut