Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Denda Layanan BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:35:00 WIB
Denda Layanan BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pasal 42 ayat 6 Perpres 64/2020 disebutkan, peserta BPJS Kesehatan dikenakan denda 5 persen dengan maksimal Rp30 juta dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal. Denda ini berlaku mulai tahun depan.

Untuk tahun ini, denda masih sama 2,5 persen maksimal Rp30 juta dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal.

Dalam kasus perusahaan yang menunggak iuran, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan. (Pasal 42 ayat 2). Dengan kata lain, denda itu ditanggung pemberi kerja.

Untuk denda keterlambatan pembayaran iuran, tarif masih berlaku sama yaitu 2 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bukan Solusi, Ini yang Seharusnya Dilakukan

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut