Dibobol Kepala Cabang, Dana Nasabah Maybank Rp22 Miliar Tak Diganti LPS
Sabtu, 07 November 2020 - 19:55:00 WIB
        
     
                 
                Purbaya menilai, Standar Operasional Prosedur (SOP) bank tersebut juga harus dievaluasi kembali. "SOP di banknya perlu dilihat dan segera diperbaiki bila memang ditemukan kelemahan," kata Purbaya.
Sekretaris LPS Muhammad Yusron menambahkan, berdasarkan UU, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Penjaminan simpanan itu harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.
Kasus pembobolan dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna terjadi pada Maybank. Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang membobol tak lain Kepala Cabang Maybank Cipulir.
Editor: Rahmat Fiansyah