Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Digempur Covid-19, OJK: Likuiditas Perbankan Masih Memadai

Senin, 07 Desember 2020 - 18:28:00 WIB
Digempur Covid-19, OJK: Likuiditas Perbankan Masih Memadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut likuiditas perbankan hingga saat ini masih berada di level aman. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa membantu sektor riil untuk tumbuh. Di sisi lain, juga memberikan kesempatan kepada perbankan untuk bisa melakukan tugasnya. 

“Ada beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Misalnya POJK terkait konsolidasi bank umum, perintah tertulis, penerapan PSAK,” katanya.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan lainya. Contohnya saja, batas laporan untuk menjaga kondisi perbankan di saat pandemi. “Sementara ketiga kebijakan lainya yang diperlukan untuk dalam rangka kondisi pandemi saat ini. Antara lain penyesuaian batas laporan. Saya rasa itu yang menjaga kondisi perbankan di saat pandemi,” kata Bambang

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut