Digempur Covid-19, OJK: Likuiditas Perbankan Masih Memadai
Senin, 07 Desember 2020 - 18:28:00 WIB
Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa membantu sektor riil untuk tumbuh. Di sisi lain, juga memberikan kesempatan kepada perbankan untuk bisa melakukan tugasnya.
“Ada beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Misalnya POJK terkait konsolidasi bank umum, perintah tertulis, penerapan PSAK,” katanya.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan lainya. Contohnya saja, batas laporan untuk menjaga kondisi perbankan di saat pandemi. “Sementara ketiga kebijakan lainya yang diperlukan untuk dalam rangka kondisi pandemi saat ini. Antara lain penyesuaian batas laporan. Saya rasa itu yang menjaga kondisi perbankan di saat pandemi,” kata Bambang
Editor: Ranto Rajagukguk