Dilaporkan Nasabah ke OJK Diduga Gagal Bayar, Begini Tanggapan AIA
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Selasa (4/8/2020). Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp67,8 miliar.
Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo).
Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.
"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat.
Selain dua pemohon, Patar mengklaim masih terdapat beberapa kreditur lain yang juga terdapat karyawan serta nasabah AIA Financial yang haknya tidak ditunaikan. Nantinya, beberapa kreditur lainnya juga akan memberi kuasa kepada dirinya.