Dilaporkan Nasabah ke OJK Diduga Gagal Bayar, Begini Tanggapan AIA
Patar mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah AIA Financial mengalami kebangkrutan sehingga hak nasabah tidak dibayarkan. Ini membuat nasabah perusahaan asuransi itu mengasumsikan jika emiten mengalami gagal bayar.
"Gagal bayar ini tidak mau membayar atau mereka sudah bangkrut kita juga tidak tahu, yang pastinya mereka gagal bayar sama kita-kita ini. Kita juga tidak mau ada anggapan buruk pada rekan-rekan kita ini, bukan semata untuk mematikan usaha AIA, kami hanya menuntut hak saja," katanya.
Sementara itu, salah satu pemohon, Kenny Leonara Raja menuturkan bahwa AIA Financial telah melakukan pemutusan mitra bisnis dengan dirinya secara sepihak. Bahkan, dia menilai pemutusan hubungan bisnis yang dilakukan perusahaan dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak-hak dirinya.
"Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan sampai saat, kami meminta bantuan OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan pailit sesuai peraturan UU yang berlaku. Dan semua persyaratan sudah kami penuhi untuk permohonan pailit ini," ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa dirinya telah berhasil mendapatkan penghargaan sebagai agen terbaik AIA tujuh kali dan agen terbaik versi AAJI Award selama tiga tahun berturut-turut. Dengan prestasi tersebut, dia merasa janggal mengapa dirinya diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.