Ditjen Pajak Perluas Layanan di Luar Kantor Pajak
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas layanan dengan mendekatkan diri ke objek wajib pajak (WP). Perluasan ini dengan membuka layanan di luar kantor pajak dan sekaligus sebagai wujud reformasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menuturkan, ada tiga layanan yang disiapkan di luar zona Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu Mobile Tax Unit, Piloting Mal Pelayanan Publik, dan Kios Pajak.
Dari ketiga layanan tersebut, Kios Pajak ini paling sederhana dalam memberikan pelayanan. Sebab, Kios Pajak diletakkan pada bank dan tempat umum (pusat bisnis). Cara kerjanya hampir serupa dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Untuk melayani transaksi elektronik secara mandiri, kalau Kios Pajak ini kayak ATM, jadi enggak ada orangnya," ucap Robert ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Meski bentuknya sejenis ATM, Kios Pajak mampu melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembuatan kode billing, update status wajib pajak (WP), pembuatan faktur elektronik, dan layanan administrasi.