Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Duh, OJK Catat Kredit Macet di Fintech Lending Capai Rp462 Miliar

Selasa, 05 Oktober 2021 - 06:50:00 WIB
Duh, OJK Catat Kredit Macet di Fintech Lending Capai Rp462 Miliar
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di Fintech Landing yang tak dibayarkan lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021, mencapai Rp462 miliar.

Seperti yang dikutip pada Statistik Fintech Lending periode Agustur 2021 milik OJK, pinjaman macet tersebut terbagi untuk perseorangan dan Badan usaha.

Dalam data tersebut ditulis, total outstanding pinjaman milik perseorangan mencapai Rp408 miliar sedangkan Badan Usaha mencapai Rp54 miliar.

Adapun total jumlah rekening penerima pinjaman aktif pada pinjaman yang macet lebih dari 90 hari mencapai 286.227 rekening. Sebanyak 286.147 milik perseorangan dan 80 milik Badan Usaha.

Kemudian ada sebanyak 1.294.262 rekening yang termasuk dalam kategori pinjaman tidak lancar atau macet 30 sampai 90 hari. Milik perseorangan 1.294.144 dan 188 milik badan usaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut