Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayo Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas x BEI Jawa Tengah: Strategi Melihat Kondisi Pasar dan Valuasi Saham
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Peredaran Uang Melalui Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun 

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:49:00 WIB
Duh, Peredaran Uang Melalui Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun 
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun di periode Januari 2019-November 2021. (Dok: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun. Angka ini berdasarkan hasil analisis PPATK di periode Januari 2019-November 2021.

Ivan menjelaskan, pada periode tersebut tercatat dana masuk sebesar Rp6.194.244.719.514 atau Rp6,19 triliun, dan dana keluar sebanyak Rp6.039.456.140.760 atau Rp6,03 triliun.

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Ivan kepada MNC Portal Indonesia, Jumat(28/1/2022). 

Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut, pihaknya telah menyerahkan data tersebut kepada Bareskrim Polri. "Penindakan lebih lanjut sudah diserahkan ke Bareskrim," kata dia.

Sepanjang 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara. Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, yaitu pemodal.

Salah satu kasus pinjol ilegal yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). Tak hanya itu, adapun yang berselubung menjadi KSP ilegal.

"Transaksi tersebut di atas juga termasuk yang dilakukan pinjol tidak berizin yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP ini tidak beroperasi sebagaimana layaknya KSP dan sengaja didirikan untuk menjadi pinjol," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut