Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024, Lebih Besar dibanding PNS Golongan IIA

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan kepala desa 2024 perlu diketahui. Sebagai pemimpin desa, Kepala Desa (Kades) memegang peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Dedikasi dan kerja keras Kades dalam membangun desa patut diapresiasi. Dalam rangka mendukung kinerja dan kesejahteraan Kades, pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh Kades di tahun 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa adalah sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A.
Sebagai informasi, gaji PNS golongan 2A berkisar di antara Rp 2.183.976 sampai Rp 3.643.488. Selain Kades, gaji sekretaris dan perangkat desa lainnya juga diatur dalam peraturan tersebut.
Adapun gaji sekretaris desa adalah sebesar 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A dan gaji perangkat desa lainnya sebesar 100% dari gaji PNS golongan 2A.