Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024, Lebih Besar dibanding PNS Golongan IIA
Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Untuk lebih jelasnya, simak rincian gaji kepala, sekretaris, dan perangkat desa, seperti dilansir iNews.id dari laman Okezone, Rabu (1/5/2024), berikut ini.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, gaji kepala desa adalah sebesar 120% dari gaji PNS golongan 2A. Dengan demikian, seorang kepala desa di Indonesia minimal mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.426.640 per bulan.
Sementara itu, sekretaris desa akan mendapatkan minimal Rp2.224.420 per bulan atau setara dengan 110% dari gaji PNS golongan 2A. Sedangkan perangkat desa lainnya memperoleh gaji pokok minimal Rp2.022.200,00 per bulan.
Berikut ini adalah tunjangan yang diperoleh oleh kepala desa 2024.
Apabila gaji dan tunjangan kepala desa 2024 dijumlahkan, maka akan memperoleh paling tidak Rp3.526.640 per bulan. Tak hanya kepala desa, tunjangan juga diberikan kepada sekretaris dan perangkat desa.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
Penjelasan gaji dan tunjangan kepala desa 2024 di atas sudah cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja