Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024, Lebih Besar dibanding PNS Golongan IIA

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:04:00 WIB
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024, Lebih Besar dibanding PNS Golongan IIA
Gaji Kepala Desa 2024 (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Untuk lebih jelasnya, simak rincian gaji kepala, sekretaris, dan perangkat desa, seperti dilansir iNews.id dari laman Okezone, Rabu (1/5/2024), berikut ini.

Gaji Kepala Desa 2024

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, gaji kepala desa adalah sebesar 120% dari gaji PNS golongan 2A. Dengan demikian, seorang kepala desa di Indonesia minimal mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Sementara itu, sekretaris desa akan mendapatkan minimal Rp2.224.420 per bulan atau setara dengan 110% dari gaji PNS golongan 2A. Sedangkan perangkat desa lainnya memperoleh gaji pokok minimal Rp2.022.200,00 per bulan. 

Tunjangan Kepala Desa 2024

Berikut ini adalah tunjangan yang diperoleh oleh kepala desa 2024.

  • Tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan.
  • Tunjangan kinerja sebesar Rp300.000 per bulan.
  • Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp200.000 per bulan.
  • Tunjangan lainnya sebesar Rp100.000 per bulan.

Apabila gaji dan tunjangan kepala desa 2024 dijumlahkan, maka akan memperoleh paling tidak Rp3.526.640 per bulan. Tak hanya kepala desa, tunjangan juga diberikan kepada sekretaris dan perangkat desa.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

Sekretaris desa

  • Tunjangan jabatan sebesar Rp450.000 per bulan.
  • Tunjangan kinerja sebesar Rp250.000 per bulan.
  • Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp150.000 per bulan per bulan.
  • Tunjangan lainnya sebesar Rp75.000 per bulan.

Perangkat desa 

  • Tunjangan jabatan sebesar Rp400.000 per bulan
  • Tunjangan kinerja sebesar Rp200.000 per bulan.
  • Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp100.000 per bulan.
  • Tunjangan lainnya sebesar Rp50.000 per bulan.


Penjelasan gaji dan tunjangan kepala desa 2024 di atas sudah cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat. 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut