Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Dosen Honorer, Berapa Besarannya?

Sabtu, 07 Desember 2024 - 20:25:00 WIB
Gaji Dosen Honorer, Berapa Besarannya?
Gaji dosen honorer (Dok. Kemedikbud)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji dosen honorer merupakan salah satu topik yang sering dibahas dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. 

Sebagai tenaga pengajar yang tidak memiliki status pegawai tetap, dosen honorer memainkan peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar di perguruan tinggi. 

Meskipun mereka berkontribusi signifikan terhadap pendidikan, gaji yang diterima oleh dosen honorer sering kali menjadi perbincangan, terutama terkait dengan besaran dan keadilan kompensasi dibandingkan dengan dosen tetap. 

Berikut penjelasan gaji dosen honorer yang dilansir iNews.id dari laman Dunia Dosen:

Gaji Dosen Honorer

Pengertian Dosen Honorer

Dosen honorer adalah tenaga pengajar yang tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di suatu perguruan tinggi. 

Mereka biasanya dipekerjakan berdasarkan kontrak untuk mengajar mata kuliah tertentu.

Meskipun tidak memiliki status permanen, dosen honorer memainkan peran penting dalam proses belajar mengajar.

Struktur Gaji Dosen Honorer

Gaji dosen honorer umumnya dihitung berdasarkan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang diajarkan. Berikut adalah kisaran gaji berdasarkan jenjang pendidikan:

a. Jenjang Pendidikan Sarjana (S1)

  • Guru Besar: Rp300.000 per SKS
  • Lektor Kepala: Rp250.000 per SKS
  • Lektor: Rp200.000 per SKS
  • Asisten Ahli: Rp175.000 per SKS


b. Jenjang Pendidikan Magister (S2)

  • Guru Besar: Rp350.000 per SKS
  • Lektor Kepala: Rp300.000 per SKS
  • Lektor: Rp250.000 per SKS
  • Asisten Ahli: Rp200.000 per SKS


c. Jenjang Pendidikan Doktor (S3)

  • Guru Besar: Rp450.000 per SKS
  • Lektor Kepala: Rp350.000 per SKS
  • Lektor: Rp300.000 per SKS
  • Asisten Ahli: Rp250.000 per SKS

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut