Gaji Kepala Desa: Kenaikan dan Peraturan Terbaru yang Perlu Diketahui
JAKARTA, iNews.id - Gaji Kepala Desa di Indonesia merupakan salah satu isu yang sering dibahas karena peran strategis mereka dalam mengelola pemerintahan desa.
Pada tahun 2024, terdapat peraturan terbaru mengenai gaji Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji minimum untuk Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Selain itu, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan gaji yang ditentukan berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS. Tunjangan tambahan juga diberikan untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Gaji minimum Kepala Desa dihitung berdasarkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Selain itu, tunjangan dan fasilitas lainnya juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut detail besarnya:
Selain gaji pokok, Kepala Desa juga menerima tunjangan dan fasilitas lainnya. Berikut beberapa tunjangan yang diperoleh:
Sebagai pemimpin desa, Kepala Desa memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa hak utama adalah: