Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Kerja di Korea, Bisa Tembus Rp24 Juta Per Bulan!

Senin, 20 Mei 2024 - 18:25:00 WIB
Gaji Kerja di Korea, Bisa Tembus Rp24 Juta Per Bulan!
Gaji Kerja di Korea (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji kerja di Korea menarik untuk dibahas kali ini. TKI atau Tenaga Kerja Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. 

Salah satu negara yang jadi favorit tujuan TKI adalah Korea Selatan. Negeri Ginseng dikenal sebagai negara yang bersedia untuk memberikan upah dengan nominal terbilang besar kepada tenaga kerja dari luar negeri. 

Gaji Kerja di Korea

Menurut berbagai sumber, Senin (20/5/2024), nominal gaji TKI yang bekerja di Korea Selatan berada di angka 2 juta won atau setara dengan Rp23 juta per bulan (Kurs Rp11,71 per won) pada tahun 2023. 

Ternyata, nominal tersebut naik sekitar lima persen dari upah di tahun sebelumnya, yakni 1,9 juta won atau Rp22 juta per bulan. Tentunya, nominal gaji tinggi tersebut berbanding lurus dengan kebutuhan hidup di Korea Selatan. 

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah TKI sudah tidak digunakan lagi. TKI berganti nama menjadi Pekerja Imigran Indonesia (PMI).

Adapun, upah pekerja di Korea Selatan baik dari dalam maupun luar negeri dibagi secara merata. Sistem gaji di Korea Selatan pun diupah berdasarkan per jam. per bulan, dan upah lembur. 

Untuk satu jam kerja, PMI mendapatkan gaji sebesar 10.120 won atau sekitar Rp117 ribu. Artinya, dalam satu bulan setiap PMI akan mendapatkan gaji 2 juta 115 ribu won atau Rp24,5 juta. 

Jika PMI diharuskan untuk bekerja lembur, maka ia nantinya akan mendapatkan uang lemburan sebesar 667 ribu won atau sekitar Rp7,7 juta. 

Itulah ulasan mengenai gaji kerja di Korea. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut