Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:56:00 WIB
Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta
Gaji Staf Khusus Presiden (Foto: IG Grace Natalie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji Staf Khusus Presiden jadi topik hangat yang kerap dibahas akhir-akhir ini. Presiden RI, Joko Widodo secara resmi menunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden pada Rabu, 15 Mei 2024. 

Juri Ardiantoro dikenal sebagai mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, pria berusia 51 tahun itu juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (2018-2019) dan Deputi Kepala Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (2020-2023). 

Sementara itu, Grace Natalie saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI. Wanita berusia 41 tahun ini juga merupakan salah satu pendiri partai tersebut. 

Lantas, kira-kira berapa gaji Staf Khusus Presiden? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/5/2024). 

Gaji Staf Khusus Presiden

Gaji anggota Staf Khusus Presiden telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut