Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya
1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
DPD PDIP Jabar Bicara Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada 2024: Figur yang Menarik
3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
4. Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
Jelang Pilkada 2024, Anies Silaturahmi dengan Warga di Pasar Minggu Jaksel
5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Demikian ulasan mengenai gaji Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja