Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:44:00 WIB
Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya
Gaji Pantarlih Pilkada 2024 (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang

3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

4. Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1: 

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Demikian ulasan mengenai gaji Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut