Habis THR, Bulan Juni PNS Terima Gaji Ke-13
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Juni 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Besarannya sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam video virtual, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dengan memberikan gaji ke-13, Menkeu berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh, terutama dalam melayani masyarakat.
"Serta tentunya, tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).
"Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” kata Jokowi.
Editor: Jeanny Aipassa