Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ini 5 Cara Bijak Agar Tak Terbelit Pinjol

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:25:00 WIB
Ini 5 Cara Bijak Agar Tak Terbelit Pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau Pinjol. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

4. Cek Ketentuan Bunga Pinjol

Seringkali peminjam hanya tertarik dengan tawaran bunga yang rendah, namun tidak memperhatikan ketentuan bunga yang ditetapkan perusahaan Pinjol. 

Pasalnya, perusahaan Pinjol biasanya menetapkan bunga harian, mingguan, bulanan, hingga jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh debitur. 

Untuk itu, cara bijak yang perlu dilakukan sejak awal adalah menanyakan ketentuan bunga karena jika dikalkulasi biasanya bunga pinjol lebih tinggi daripada bunga dari perusahaan pinjaman konvensional. 

“Ketika mengajukan pinjol, perhatikan biaya-biaya seperti adakah biaya admin, bunga pastinya. Nah, bunga pinjol ini dia lebih tinggi daripada bunga biasa ya. Jadi, betul-betul harus Anda perhatikan,” tutur Mike.

5. Cek Perizinan Pinjol di OJK

Cara bijak terakhir yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjol adalah memastikan bahwa perusahaan pinjol yang memberi penawaran merupakan perusahaan yang berizin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Anda harus selalu mengecek perusahaan yang menawarkan pinjol, apakah legal atau ilegal, ke OJK. Jadi jangan sungkan untuk mengunjungi situs OJK dan mencari daftar pinjol legal sebelum Anda mengajukan pinjol," ujar Mike. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut