Investasi Ilegal Marak, Masyarakat Diimbau Waspada Perdagangan Berjangka Bodong
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau mewaspadai berbagai pihak yang menawarkan investasi di perdagangan berjangka komoditi dengan keuntungan bersifat Fixed Income dan pasti untung. Sebelum berinvestasi, sebaiknya cek legalitas perusahaan kepada pihak-pihak terkait, khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bila perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan perusahaan tersebut ilegal. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Pesero) atau KBI, Fajar Wibhiyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan adanya 99 investasi ilegal, 87 di antaranya mengatasnamakan perdagangan berjangka. Modus yang digunakan adalah duplikasi website entitas yang telah memiliki izin (legal), sehingga seolah-olah website tersebut adalah entitas legal. Investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat, dengan cara memberikan penawaran keutungan tinggi dan tidak wajar.
“Kami sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi, sangat mendukung apa yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan mempublikasikan adanya investasi ilegal ini kepada masyarakat. Tentunya kami sangat menyayangkan adanya investasi ilegal ini. Tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tapi juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi, yang sebenarnya kalau masyarakat memahami secara baik, akan menjadi salah satu opsi investasi,” ujar Fajar,dalam keterangannya dilansir Jumat (17/7/2020).
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka di Bursa Berjangka Jakarta. Sampai saat ini, KBI memiliki anggota kliring sebanyak 71 perusahaan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai pialang dan pedagang di perdagangan berjangka komoditi.