Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Juli, Ini Daftar Lengkapnya
2. Peserta Penerima Upah (PPU) (Pasal 32)
Untuk pegawai swasta, tarif tetap 5 persen, namun batas atas gaji yang dipotong BPJS Kesehatan naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Sementara Batas bawah UMP di daerah masing-masing.
Untuk ASN dan TNI Polri, tarif tetap 5 persen dan batas atas yang dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Namun, batas atas tidak lagi menghitung gaji pokok, tapi penghasilan yang diterima (take home pay)
Untuk PPU, tarif 5 persen itu dibagi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Khusus ASN, TNI/Polri, iuran dibayarkan langsung lewat kas negara.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29)
Iuran mereka yang masuk dalam kategori ini naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan berlaku sejak 1 Agustus 2019. Namun, iuran PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.
Editor: Rahmat Fiansyah