Izin Uang Elektronik Milik Marketplace Online Belum Selesai
JAKARTA, iNews.id – Proses perizinan penggunaan uang elektronik atau e-money milik sejumlah supermarket online atau marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak di Bank Indonesia (BI) belum rampung hingga saat ini.
Untuk diketahui, layanan uang elektronik milik Tokopedia yakni TokoCash dan Bukalapak yakni BukaDompet diblokir sementara oleh otoritas pembayaran. BI beralasan layanan uang elektronik tersebut belum mengantongi izin, padahal sudah mengelola dana lebih dari Rp1 miliar.
"Progres perizinan beberapa marketplace yang meminta perizinan ke kami sedang dalam proses," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny Panggabean saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Eny beralasan, BI masih memproses layanan tersebut apakah sudah memenuhi unsur-unsur untuk memberikan layanan uang elektronik. Setidaknya, kata dia, empat unsur yang harus dipenuhi oleh pemilik layanan uang elektronik untuk diizinkan mengelola atau menyimpan dana milik masyarakat.
“Pertama, unsur perlindungan konsumen. BI sebagai otoritas sistem pembayaran menjadi tempat bertanya jika ada permasalahan pada konsumen sehingga BI harus melihat kesiapan dari pihak yang akan meminta izin tersebut,” ujar Eny.