Izin Uang Elektronik Milik Marketplace Online Belum Selesai
Selain itu, kata Eny, pihak yang meminta izin juga harus mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk menangani kemungkinan terjadinya masalah terkait uang elektronik. Jangan sampai, katanya, pengaturan layanan uang elektronik dicampur aduk dengan layanan lain yang dimiliki pengelola marketplace.
"Apakah ada SOP (prosedur operasional standar) kalau ada masalah? Dia juga harus mengacu pada aturan yang sudah ada untuk perlindungan konsumen. Dia juga harus punya SDM kalau ada masalah siapa yang tangani. Karena size-nya besar tidak boleh SDM-nya campur aduk dengan yang lain," katanya.
Kedua, lanjut Eny, terkait manajemen risiko yaitu bagaimana pengelola marketplace mempersiapkan sistem informasi teknologi (IT) yang memadai. Mereka harus tahu bagaimana mengatasi risiko hukum, settlement, dan likuiditas, termasuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Hal ini dinilainya penting supaya uang yang terkumpul dapat dikelola dengan baik.
Ketiga, BI harus mengetahui bahwa pengelola marketplace tersebut memiliki mekanisme agar dana milik masyarakat tidak disalahgunakan untuk pencucian uang atau tindak pidana terorisme. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan BI.
Sementara yang keempat, pengelola marketplace harus memastikan bahwa keamanan sistem perusahaannya harus mempunyai laporan audit sistem informasi. Sebab, biasanya laporan audit sistem keamanan kerap bermasalah dan tidak memenuhi standar, termasuk laporan keuangan.
Eny menyebut, pengurusan perizinan tersebut bukanlah hal sembarangan. Untuk itu, BI harus betul-betul memastikan bahwa entitas terkait yang ingin membuat layanan pembayaran, termasuk uang elektronik, harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
"Kalau ditanya kok izin lama sekali? Untuk itu kami tegaskan, konsumen dan perlindungan sistem informasi bukan hal yang main-main. Kami tidak bertele tele tapi harus jelas keamanan sistemnya ada," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk