Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham
Advertisement . Scroll to see content

Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Ini Alasannya

Rabu, 10 November 2021 - 07:15:00 WIB
Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Ini Alasannya
OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia.
Advertisement . Scroll to see content

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut