Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025: Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?
JAKARTA, iNews.id - Jadwal pencairan gaji ke 13 PNS menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan oleh para aparatur sipil negara dan pensiunan setiap tahunnya. Gaji ke-13 ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan finansial tambahan menjelang tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu kebutuhan pendidikan dan kebutuhan keluarga PNS.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni dan paling lambat dilakukan pada Juli. Dengan adanya kepastian jadwal ini, para PNS dapat lebih siap dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan haknya secara optimal.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), dan pensiunan pada tahun 2025. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025 dan paling lambat pada Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025, sehingga seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima haknya melalui rekening masing-masing.
Penyaluran gaji ke-13 bagi PNS aktif dilakukan oleh instansi terkait, sedangkan untuk pensiunan disalurkan langsung oleh PT Taspen.
Gaji ke-13 tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Sementara itu, pensiunan hanya menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tunjangan kinerja.
Besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan dan jabatan terakhir PNS. Berikut perkiraan rentang gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Besaran ini sudah termasuk kenaikan sekitar 12% dari tahun sebelumnya.