Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gagal Bayar, Indosterling Harap Nasabah Tak Tempuh Jalur Hukum

Senin, 23 November 2020 - 15:20:00 WIB
Kasus Gagal Bayar, Indosterling Harap Nasabah Tak Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum PT Indosterling Optima Investa, Hardodi (tengah) dan dua rekan pengacara. (Foto: Okezone/Taufik Fajar)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam proses penyelesaian gagal bayar, manajemen akan melakukan percepatan pembayaran kewajiban kepada nasabah. Pembayaran tahap I akan dilakukan Desember 2020.

Hardodi mengatkaan, percepatan pembayaran utang sebesar Rp 1,9 triliun ini tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditur yang tertuang dalam PKPU. Dalam PKPU pembayaran akan dilakukan pada Maret 2021, maka di majukan pada Desember tahun ini.

Pengembalian nilai investasi tersebut dilakukan secara bertahap yakni mulai fase satu hingga fase tujuh (Desember 2020 hingga Desember 2027). Pengembalian diberikan kepada nasabah yang dibagikan dalam tujuh kelompok berdasarkan kategori nilai investasi.

Pada fase satu, kelompok satu memperoleh pembayaran sebesar 5 persen, kelompok 2,5 persen, kelompok tiga 1,5 persen, kelompok empat 1,5 persen, kelompok lima 1,0 persen, kelompok enam 1,0 persen, dan kelompok tujuh 1,0 persen.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut