Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK di HUT ke-37 AEI: Kinerja Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Perkembangan Positif di 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Investasi Saham Gorengan Jiwasraya, Kejati Naikkan ke Penyidikan

Kamis, 28 November 2019 - 13:07:00 WIB
Kasus Investasi Saham Gorengan Jiwasraya, Kejati Naikkan ke Penyidikan
Kejati DKI Jakarta menaikkan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tahap penyidikan, Senin (28/11/2019). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya menengarai ada investasi saham gorengan sehingga menjadikan gagal bayar ke nasabah.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta M Nirwan Nawawi mengatakan, berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Asuransi Jiwasraya, Kejati DKI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 pada tanggal 27 November 2018 lalu.

”Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Kejati pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tertanggal 26 Juni 2019

Nirwan menjelaskan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di BUMN asurani ini bermula dari laporan masyarakat. Kejati DKI mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi diawali sejak 2014 sampai dengan 2018.

Menurut Nirwan, Asuransi Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentasi bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut