Kasus Investasi Saham Gorengan Jiwasraya, Kejati Naikkan ke Penyidikan
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi)," kata Nirwan.
Kualifikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.
Perkembangan selanjutnya, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait. Tim juga sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.
”Selain itu tim penyidik telah meminta penunjukan ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara," kata Nirwan.
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan, investasi Jiwasraya bermasalah. Menurut dia, Jiwasraya berinvestasi di saham gorengan.