Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Maybank, Ekonom: Ini bukan Wewenang LPS
JAKARTA, iNews.id - Kasus pembobolan rekening tabungan nasabah senilai Rp22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk masih terus bergulir. Kasus ini muncul ke publik saat Winda yang merupakan atlet e-sport mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2020 untuk menanyakan perkembangan penyidikan.
Winda sebelumnya melaporkan kasus ini sejak 8 Mei 2020. Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, kasus ini tidak akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Apalagi, saat ini perbankan nasional telah banyak berubah mengikuti perkembangan teknologi dan zaman, termasuk pada aspek keamanan dan regulasinya.
"Tidak akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank karena masyarakat cukup paham bahwa ini kasus yang melibatkan oknum," katanya saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Mereka yang pernah berbisnis dan berhubungan dengan bank sangat paham lembaga keuangan sangat aman dan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kasus seperti ini mudah dihindari asalkan kita paham akan bisnis bank, paham SOP bank. Karena ini adalah kasus yang mana kesalahan dari nasabah sendiri juga, kelalaian dari nasabah, nasabah tidak melakukan pengecekan, meninggalkan kartu ATM-nya ke pejabat bank," ujar Piter.
Menurut dia, kasus serupa pernah dialami Citibank di mana pegawainya, Malinda Dee, membobol uang milik nasabah Citibank. Namun, hal tersebut tidak berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Citibank.
"Kita pernah alami kasus seperti ini, seperti kejadian Malinda Dee. Jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," ucapnya.
Menurut dia, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan. Begitu pun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Piter menegaskan, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenangnya karena tugas institusi tersebut melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron menyatakan, kewenangan LPS sudah sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat tiga T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk