Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan soal Dugaan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu yang diperiksa yaitu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (AS).
"Selain saudara AS, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi lainnya. Total ada sembilan orang yang diperiksa hari ini, 26 Januari 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (26/1/2021).
Selain dirut, kata Leonard, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan AN diperiksa. Kemudian, Asdep Settlement Custody BPJS Ketenagakerjaan BS dan Kepala Urusan Pasar Saham BPJS Ketengakerjaan pada 2016, S juga diperiksa.
Leonard menyebut, penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah manajer investasi dalam kasus tersebut. Mereka yaitu Presdir FWD Asset Management HRD, Direktur Bahana TCW RP, COO Ashmore Asset Management FEH, dan Direktur Danareksa Investment Management US.