Ketimbang Vape, Pemerintah Bisa Kenakan Cukai ke Barang-Barang Ini
 
                 
                Produk-produk tersebut menurut dia lebih layak untuk dikenakan cukai karena lebih membahayakan dibanding vape yang penggunaannya masih sedikit. Menurut data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, saat ini likuid refill yang beredar di pasaran baru sekitar 2 juta saja.
"Minuman pemanis kan diabetes sedang diabetes itu penyumbang nomor tiga kematian di dunia. Di negara lainnya minuman pemanis seperti Eropa itu sudah basi dibahasnya. Untuk cukai, potensinya besar, kira-kira Rp400 miliar," tuturnya.
Sementara untuk kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat, potensinya lebih besar lagi mengingat sebagian besar masyarakat setiap orang pasti memiliki satu kendaraan bermotor. "Lima persen ke kendaraan bermotor saja, itu bisa dapat Rp6 triliun. Itu pakai total produksi nasional," kata dia.
Ia mengatakan, peraturan tentang vape ini dibuat karena pemerintah khawatir pendapatan cukainya yang biasanya besar dari rokok menjadi berkurang. Padahal, industri ini baru berkembang beberapa tahun belakangan. Dengan tersebarnya likuid vape akan dikenakan cukai membuat industri ini mati sebelum sempat berkembang.
"Vape lima sampai 10 tahun ke depan maka vape akan naik 5 sampai 10 persen, lama kelamaan akan tergerus rokok konvensional itu," ucap Bhima.
Padahal, vape ini bisa membantu para pecandu rokok berat untuk perlahan berhenti mengonsumsi rokok. Menurut Yayasan Pemerhati Kesehatan Indonesia, Amaliya, bahaya penggunaan Vape jauh lebih sedikit dibandingkan penggunaan rokok.
"Kalau rokok memberikan bahaya 100 persen kalau vape 5 persen. Itu dari penelitian dari Inggris yang neliti kandungannya. Penurunannya baik pada likuid yang dipanaskan ataupun uap yang keluar. Diteliti lagi dari ludah dan darah ada perubahan signifikan pada perokok dan vape itu turun 90 persen," ujar Ameliya.
Editor: Ranto Rajagukguk