Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Gelar Literasi Keuangan untuk Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen MNC University
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan, Asuransi Jiwa Kresna Kena Sanksi OJK

Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:34:00 WIB
Langgar Aturan, Asuransi Jiwa Kresna Kena Sanksi OJK
OJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

OJK meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. 

"OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis," ucapnya.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya;

1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis;

2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut