Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

LBH Jakarta Kritisi OJK Tak Atur Bunga Pinjaman Online

Minggu, 17 Februari 2019 - 21:02:00 WIB
LBH Jakarta Kritisi OJK Tak Atur Bunga Pinjaman Online
OJK diminta tak membebaskan pinjaman online mengatur bunga kredit. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Keterkaitan asosiasi dalam menentukan regulasi pinjaman online diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Oleh karenanya, menurut dia, beleid ini sudah tidak relevan untuk menjadi acuan.

"POJK Nomor 77 hari ini sudah tidak lagi relevan untuk digunakan. Kenapa? Karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Namun, lebih parah lagi, kontraproduktif dengn UU OJK sendiri," tuturnya.

OJK memastikan besaran suku bunga pinjaman online hanya bisa ditentukan sesuai mekanisme pasar. Dengan demikian, asosiasi juga bisa ikut menentukan.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, industri pinjaman online tengah berkembang dengan pesat. Oleh karenanya, suku bunga pinjaman tergantung pelaku usaha yang mengerti supply dan demand bisnis.

"Di mana-mana, kalau organisasi mau fleksibel, self regulatory function harus dikedepankan," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Selama ini, suku bunga pinjaman online diatur maksimal dendanya 90 hari dan tidak boleh melebihi pinjaman pokok dan besaran bunga maksimal 0,8 persen per hari. Ketentuan ini diatur oleh asosiasi dan wajib dipatuhi oleh para anggotanya yang juga telah terdaftar di OJK.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut