Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank Bukan Individu

Sabtu, 11 Juli 2020 - 07:45:00 WIB
LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank Bukan Individu
LPS menyatakan kebijakan penempatan dana bertujuan menolong bank dari risiko gagal, bukan menyelamatkan orang-orang di dalamnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, saat ini pemeriksaan bersama dengan OJK intensitasnya semakin tinggi karena situasi akibat pandemi Covid-19. Meski begitu, hingga saat ini belum ada permintaan bank mendapatkan penempatan dana.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Hingga saat ini total likuiditas yang dimiliki LPS mencapai Rp128 triliun.

Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. Apabila setelah mendapat kucuran dana dari LPS, bank tersebut tidak ada tanda perbaikan, bank tersebut akan dikembalikan kepada OJK untuk ditangani dan harus mengembalikan suntikan dana dari LPS. “Kalau misalnya tidak punya dana cukup, kami eksekusi agunan,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut