LPS Perkuat Regulasi dan Pengawasan Konsumen FinTech
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat regulasi dan pengawasan untuk melindungi konsumen produk Financial Technology (Fintech).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan industri Fintech saat ini tumbuh dengan pesat dan membawa perubahan cukup signifikan pada perilaku konsumen dan pola pinjaman atau kredit.
Sebelumnya, masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya FinTech, setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dari platform digital.
Seperti diketahui, lanskap startup FinTech Indonesia didominasi oleh perusahaan FinTech Payment dan FinTech Lending. Per Jan 2021, terdapat 151 perusahaan FinTech Payment, disusul oleh 41 perusahaan Fintech Lending.
“Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech, Red), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi resiko,” ujar Purbaya, di Jakarta, Senin (7/6/2021).