Mata Uang Kripto Semakin Diminati di Indonesia: Simak Pengertian, Cara Kerja, Jenis, Manfaat, dan Risikonya
Kamis, 07 Oktober 2021 - 06:05:00 WIB
Karena tidak diterbitkan oleh otoritas keuangan pemerintah, secara teori, mata uang kripto tidak bisa “diganggu” oleh pemerintah. Namun dalam setahun terakhir, bank sentral di berbagai negara mulai mengeluarkan larangan terkait transaksi mata uang kripto
Bahkan China yang menjadi negara dengan penambang mata uang kripto terbedar telah melarang semua entitas perbankan dan perusahaan memfasilitas transaksi mata uang kripto. Semua pihak yang menawarkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto kepada penduduk China juga akan mendapat sanksi hukum.