Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Tito Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Purbaya Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Siap Tindak Pelanggar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:44:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melarang impor pakaian bekas dalam karung atau balpres, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis pakaian bekas atau thrifting di Indonesia. Ia menilai praktik tersebut merupakan bentuk impor ilegal yang dapat merugikan industri tekstil dan ekonomi dalam negeri.

Menurut Purbaya, kebijakan larangan impor pakaian bekas tidak hanya bertujuan melindungi industri lokal, tetapi juga menjaga standar kesehatan dan kualitas produk di pasar domestik. “Impor pakaian bekas dalam bentuk balpres jelas melanggar aturan. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi juga soal kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.

Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang menolak atau berupaya menghambat pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menyebut, penolakan terhadap larangan impor pakaian bekas bisa menjadi indikasi adanya kepentingan pihak tertentu yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kalau ada yang menolak, patut dipertanyakan motivasinya. Bisa jadi mereka terlibat langsung dalam bisnis impor pakaian bekas ini,” ujar Purbaya.

Pemerintah berencana memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor secara ilegal. Selain itu, Purbaya juga mendorong masyarakat untuk lebih mendukung produk tekstil buatan dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap industri nasional dan upaya menjaga daya saing ekonomi Indonesia.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut