Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye
Advertisement . Scroll to see content

Menkominfo Pastikan 1 Perusahaan OTT Internasional Bayar Pajak di 2018

Rabu, 17 Januari 2018 - 17:28:00 WIB
Menkominfo Pastikan 1 Perusahaan OTT Internasional Bayar Pajak di 2018
Menkominfo Rudiantara (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

Permen ini dalam pembentukannya juga membahas mengenai aturan baru mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang sebelumnya pemerintah rampungkan aturan terbarunya pada bulan Mei 2017. KBLI baru itu memasukkan kategori bisnis baru yang sesuai dengan yang dilakukan para penyedia layanan OTT seperti Google, Facebook, dan Twitter.

Dengan adanya peraturan bagi perusahaan asing untuk berbisnis di Indonesia, maka akan menghasilkan kesetaraan antara perusahaan asing dengan yang di dalam negeri, baik dalam hukum maupun hal membayar pajak.

"Sekarang kan kalau mau pasang iklan bayarnya ke luar negeri nanti di luar negeri baru dihitung mengenai alokasi pajaknya. Kita mau terapkan berdasarkan KLBI baru itu diumumkan perusahaannya ada di Indonesia dan perusahaannya itu reseller dari digital advertising," kata dia.

Dengan demikian pemasang iklan tidak perlu repot-repot lagi menghitung pajaknya sehingga persaingan sehat tersebut dapat menumbuhkan iklim usaha yang baik di level playing field di antara perusahaan Indonesia.

"Jadi dia tidak perlu repot-repot lagi menghitung, apalagi ada tax treaty (perjanjian penghindaran pajak) atau apa jadi level playing field-nya terjadi di pelaku Indonesia, kan di Indonesia juga ada jadi samalah," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut