Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Modal Inti Mendirikan Bank Baru Naik Jadi Rp10 Triliun, OJK Beberkan Alasannya

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:50:00 WIB
Modal Inti Mendirikan Bank Baru Naik Jadi Rp10 Triliun, OJK Beberkan Alasannya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, modal inti pendirian bank dalam POJK baru dinaikkan menjadi Rp10 triliun.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan syarat modal inti pendirian bank baru berbadan hukum Indonesia (BHI) menjadi Rp10 triliun dari sebelumnya Rp3 triliun. Hal ini berdasarkan peraturan baru OJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, ketentuan sebelumnya sudah tidak cocok dengan perkembangan kebutuhan pendirian bank, sehingga dibuat ketentuan baru. 

"Lihat aturan lama aturan lama modal disetor minimum pendirian bank Baru adalah Rp3 triliun, itu sudah 20 tahun lalu kalau enggak salah. Ini sudah lama sekali sehingga sudah tidak cocok dengan perkembangan kebutuhan pendirian bank yang sudah kita sampaikan, dan ini juga sudah kita lakukan dengan berbagai penelitian," kata dia dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).

Dia menuturkan, ketentuan ini hanya berlaku untuk mendirikan bank baru termasuk pendirian bank BHI yang beroperasi penuh secara digital setelah aturan tersebut terbit. Namun, ketentuan tidak berlaku bagi bank yang sudah beroperasi atau eksisting sebelum aturan ini terbit.

Lebih lanjut Heru menuturkan, syarat modal minimum ini akan menjadi pertimbangan bagi investor yang ingin mendirikan bank baru. Konsolidasi dengan bank yang sudah terbentuk bisa menjadi alternatif karena organisasi, tata laksana pengaturan sumber daya manusia, dan ekosistem bisnis perbankan sudah terbentuk, dibanding investor mendirikan bank baru dari tahap nol.

"Kalau dari bank yang sudah ada, mereka sudah ada eksosistemnya, SDM, teknologinya meski akan disesuaikan. Ini supaya mereka lebih tertarik untuk mengambil bank-bank kita yang sudah ada, itu kenapa alasannya Rp10 triliun,” ucap Heru.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan OJK, bank bisa beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional jika modal inti pada rentang Rp10 triliun. Sedangkan bank dengan modal Rp3 triliun baru sekadar menghasilkan laba, tapi belum berkontribusi optimal untuk perekonomian nasional.
  
Terkait kantor bank BHI, OJK akan melakukan penyederhanaan jenis jaringan kantor dan layanan elektronik bank BHI, di mana pada aturan yang lama, OJK mengatur dan memberikan izin semua kantor bank baik kantor pusat, cabang, cabang pembantu, kas keliling. Adapun penyederhanaan jenis jaringan kantor untuk mendukung perkembangan jaringan distribusi bank di era digital. 

"Nah sekarang enggak, di dalam POJK baru kita nanti akan memberikan perizinan kepada kantor cabang dan kantor cabang pembantu saja. Di bawah itu, silakan bank mengatur sendiri dan hanya melapor kepada kita," tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut