OJK Terbitkan Aturan Bank Digital

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai perbankan. Ada dua aturan, yakni Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum untuk mendorong bank mengakselerasi layanan perbankan digital di Tanah Air yang semakin dibutuhkan terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Pada dasarnya POJK mengenai bank umum itu saya ingin tekankan itu tidak memberikan beban baru kepada perbankan kita, tapi ini justru akan memberikan landasan bagaimana perbankan kita nanti di tengah pandemi yang belum tahu kapan selesainya, kita berikan landasan yang lebih baik supaya mereka cepat mengakselerasi perbankan digitalnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam seminar virtual di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (19/8/2021).
Dalam aturan tersebut, OJK memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional hingga pengakhiran usaha, antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.
OJK juga mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital dan mempertegas pengertian bank digital. Selain itu, OJK mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergi perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yang bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan.
"Tentunya yang paling penting di POJK No 12 ini, kita juga akan menyinergikan antara bank induk dengan anak, antara bank induk dengan bank syariahnya atau dengan Unit Usaha Syariah atau UUS-nya akan kita sinergikan, sehingga mereka nanti akan jadi kuat. Kemudian akselerasi mengenai konsolidasi juga akan kita atur di sana. Nanti bank-bank yang akan jadi bank digital akan mentransformasikan layanan jadi digital, dia akan jadi jelas dalam POJK No 12 tersebut," tutur Heru.