OJK: Ada 26 Bank Umum Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Di samping itu, ada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) juga menggelar aksi korporasi rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut, dan PT Bank Victoria International Tbk (BVIC).
Sementara yang memilih merger untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut, Dian enggan membeberkan nama dua bank tersebut. Itu karena proses merger merupakan aksi korporasi dan harus mengikuti prosedur administrsi yang ada.
“Ini belum bisa disebut secara eksplisit karena akan berpengaruh terhadap harga saham bank tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, dia menjelaskan tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selain itu, yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai modal inti Rp3 triliun jika tak memilih opsi lain.
Editor: Jujuk Ernawati